MEDAN (Waspada): Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengingatkan para distributor minyak goreng (migor) curah untuk tidak memainkan harga melebihi harga eceran tetap (HET) Rp14 ribu per liter.
“Kita harus sepakat dengan kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah. Ini harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat Sumut,” ujar Kapoldasu saat memimpin rapat pendistribusian minyak goreng di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (4/4) sore.
Tampak hadir Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Pejabag Utama Polda Sumut, Kadis Perindag Prov. Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah.
Kapolda mengatakan, rapat digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi, dimana para pedagang mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi, yaitu di atas Rp15 ribu yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasar
“Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar Rp14 ribu per liter. Mengenai terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar, disebabkan pengurangan produksi oleh para produsen di industri atau pabrik” sebut jenderal bintang dua itu.
Kapolda juga meminta kepada para produsen dan distributor melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id, apakah perusahaan sudah terdaftar atau belum di aplikasi tersebut. “Ini salah satu upaya pemerintah mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya.
Kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut, Kapolda mengatakan agar segera melaporkan kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Sementara dari hasil rapat tersebut telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat Rp14 ribu per liter, sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian.(m10)











