Scroll Untuk Membaca

Medan

Kapolres Pelabuhan Belawan Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

KAPOLRES Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH, menerima penghargaan kepatuhan tinggi pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yang disaksikan Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan Irwasda Polda Sumut, Kamis (2/2) di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan. Waspada/Hasan Basri
KAPOLRES Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH, menerima penghargaan kepatuhan tinggi pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, yang disaksikan Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan Irwasda Polda Sumut, Kamis (2/2) di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan. Waspada/Hasan Basri
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) : Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Belawan memperoleh anugerah penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, hasil penilaian tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Penghargaan kepatuhan tinggi standar pelayanan publik itu diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan diterima langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH, Kamis (2/2) kemarin di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pelabuhan Belawan Terima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

IKLAN

Hadir menyaksikan pemberian penghargaan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak SH MH, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Drs Jawari SH MH, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs Armia Fahmi, dan Kapolres se Sumut.

Dalam penghargaan itu, Polres Pelabuhan Belawan mendapat skor nilai 88,83, dan mendapat predikat Zona Hijau kategori A kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menyatakan, sebuah kebanggaan bagi Polres Pelabuhan Belawan bisa mendapatkan zona hijau kategori A kepatuhan tinggi standar pelayanan publik, dan ia bertekad untuk mempertahankan predikat itu.

“Ini kebanggaan bagi kami, pelayanan publik berada di zona hijau kategori A yang artinya sudah sangat baik dan masyarakat merasa puas atas pelayanan yang kami berikan,” ujar AKBP Josua kepada wartawan, Kamis (2/2), usai menerima penghargaan.

Namun demikian, lanjutnya, hal ini tidak menjadikan mereka merasa berpuas diri, tapi sebaliknya akan lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan publik mereka ke masyarakat.

“Tadi, dari arahan Pak Kapolda, kita semua harus bisa lebih meningkatkan lagi pelayanan publik ke masyarakat. Bagaimana masyarakat meresa puas atas layanan yang diberikan, tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karenanya, kemudahan, kecepatan waktu, keramahan, pengayoman dan cepat tanggapnya respon petugas atas pengaduan masyarakat harus kita berikan,” jelas AKBP Josua.

Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan, lanjutnya, pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan standard pelayanan publik, seperti menyiapkan ruang layanan, ruang tunggu layanan, keterangan layanan yang diberikan, waktu pengurusan, biaya layanan dan lainya.

Polres Pelabuhan Belawan, sebutnya, telah pula menyiapkan kotak pengaduan masyarakat atas layanan yang diberikan serta menyiapkan petugas yang melayani pengaduan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan petugas yang akan langsung menyambut masyarakat yang akan membuat pengaduan atau untuk urusan yang lain, serta mengarahkannya ke petugas penerima pengaduan atau petugas lain yang dituju.

“Kami sudah melakukan simulasi, untuk urusan menerima pengaduan masyarakat melalui sistem layanan yang kami berikan, sekitar 10 menit sudah selesai dan akan.mendapat pelayanan yang baik. Jadi kami himbau pada masyarakat, jangan takut atau ragu mengadu ke kepolisian, kami pasti akan melayani,” tutupnya. (hs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE