Scroll Untuk Membaca

Medan

Karangan Bunga Minta Bobby Diperiksa, Tekanan Publik Dan Ujian Integritas KPK

Karangan Bunga Minta Bobby Diperiksa, Tekanan Publik Dan Ujian Integritas KPK
Mantan anggota KY, juga founder Ethics of Care, Assoc Prof. Dr. Farid Wajdi, SH, M.Hum.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Puluhan karangan bunga berjejer di depan Gedung Merah Putih KPK. Kalimat-kalimatnya singkat, lugas, dan menusuk: “Periksa Bobby Nasution, Jangan Takut”, “Hukum Tanpa Pandang Bulu”.

Hal ini menarik perhatian mantan anggota Komisi Yudisial (KY), Assoc Prof. Dr. Farid Wajdi, SH, M.Hum. Farid menyebut, rangkaian bunga itu tidak lagi sebatas simbol belasungkawa atau ucapan selamat, melainkan penanda kegelisahan publik.

‘’Ia hadir sebagai bahasa protes yang mendesak lembaga antirasuah agar berani menembus lingkar kekuasaan, meski yang disorot adalah kepala daerah, Bobby Nasution,’’ tegas Farid dalam bincang bersama Waspada.id, Senin (29/9/2025).

Farid menyebut, fenomena ini merefleksikan paradoks demokrasi. Suara publik adalah energi moral yang tak bisa diabaikan, terutama ketika praktik suap di birokrasi kembali terbongkar melalui operasi tangkap tangan.

Pejabat dinas dan kontraktor diamankan, uang ratusan juta rupiah disita, dan nilai proyek yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar. Di baliknya, ada dugaan fee yang bisa mengalir hingga puluhan miliar.

‘’Namun, hingga kini tak ada bukti langsung yang mengaitkan aliran dana itu dengan Bobby. Desakan publik menguat, tetapi pijakannya masih pada persepsi, bukan fakta hukum,’’ jelasnya.

Farid pun menyebut bahwa di sinilah garis batas harus dijaga. Hukum tidak boleh ditarik mengikuti arus kerumunan, karena keadilan lahir dari bukti, bukan sekadar teriakan.

‘’Simbol-simbol protes publik patut dihormati, tetapi penegakan hukum tetap membutuhkan fondasi prosedural. Bunga yang memenuhi halaman KPK adalah pengingat betapa besar harapan rakyat, namun pengingat itu harus ditanggapi dengan kerja investigasi yang sahih, bukan sekadar reaksi instan terhadap opini,’’ ucapnya.

Farid juga mengingatkan bahwa pertanyaan yang patut diajukan adalah: siapa pengirim karangan bunga tersebut? Apakah lahir dari ekspresi tulus warga yang muak pada korupsi, atau ada strategi politik di balik layar? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan apakah fenomena bunga ini benar-benar suara nurani, atau sekadar instrumen untuk mengarahkan opini. Transparansi informasi mengenai hal ini penting, agar publik tidak terjebak dalam permainan simbol yang menyesatkan.

Farid pun mengakui, KPK kini berada pada titik krusial. Pilihannya jelas: menelusuri kasus hingga ke pusat kekuasaan bila memang ada bukti, atau berhenti pada lingkaran birokrasi jika hanya itu yang terbukti.

‘’Ujian terbesar bukan sekadar keberanian memanggil nama besar, melainkan keteguhan menjaga hukum agar tidak tercemar intervensi politik maupun tekanan opini. Integritas KPK hanya bisa terjaga bila setiap langkahnya berdiri kokoh di atas alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,’’ tandasnya.

Dalam negara hukum, prinsip presumption of innocence harus selalu ditegakkan. Bobby Nasution, kata Farid, sebagaimana warga negara lain, berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

‘’Menuntut hukum tanpa pandang bulu adalah keharusan, tetapi menghakimi tanpa bukti justru berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang populisme,’’ ujar founder Ethics of Care ini.

Karangan bunga yang mengepung KPK akhirnya hanyalah simbol. Ia bisa lahir dari kejujuran moral, bisa pula dari kalkulasi politik. Namun yang lebih penting dari sekadar simbol adalah keberanian lembaga antirasuah menjaga marwahnya, serta ketegasan hukum yang berpijak pada bukti.

Pada akhirnya, kata Farid, pemberantasan korupsi hanya akan bermakna bila tegak di atas landasan hukum, bukan diombang-ambingkan euforia publik. Di tengah semerbak bunga yang memenuhi halaman KPK, yang harus tetap mekar adalah keadilan itu sendiri.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE