Scroll Untuk Membaca

Medan

Karyawan PT. PSU 2 Bulan Belum Terima Upah

PARA karyawan PT. PSU saat melakukan unjukrasa di Kantor Gubsu. Waspada/zul harahap
PARA karyawan PT. PSU saat melakukan unjukrasa di Kantor Gubsu. Waspada/zul harahap
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) menghadapi masalah pelik. Hal ini memicu protes ratusan karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, ke Kantor Gubsu, Rabu (24/1). Pasalnya, para karyawan mengaku belum menerima upah selama dua bulan, yakni November dan Desember 2023.

Massa para pekerja ini, menuntut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) selaku pemilik BUMD itu agar memberikan hak-hak karyawan. Untuk diketahui, unjukrasa PT. PSU berasal dari tiga unit usaha, yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Batubara, dan Kabupaten Serdangbedagai. Mereka datang ke Kantor Gubsu dengan menggunakan lima bus ukuran besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Karyawan PT. PSU 2 Bulan Belum Terima Upah

IKLAN

Dalam orasinya Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Sumut Suryono mengungkapkan persoalan yang dihadapi para karyawan.

Menurutnya, sebenarnya persoalan telatnya pembayaran gaji, telah terjadi sejak tahun 2019, terutama di Kabupaten Batubara.

Kata Suryono, demo ke Kantor Gubsu, terpaksa mereka lakukan, karena para karyawan merasa sudah tidak tahan lagi. ‘’Kami sudah melakukan pertemuan dengan direksi dua kali, tapi tidak ada titik terang,” katanya.

Para karyawan, kata Suryono, sudah tidak mau lagi melakukan pertemua dengan manajemen PT. PSU. Alasannya, karena beberapa kali dilakukan mediasi, namun tidak ada kepastian. Karena itulah mereka datang ke Kantor Gubsu, untuk meminta Pj. Gubsu merespons permasalahan yang mereka hadapi.

“Kami langsung to the point saja. Kami minta gaji kami dibayarkan. Jangan ada lagi pertemuan-pertemuan lagi, kami sudah lelah. Ini perusahaan pelat merah, kalau kami berkoar-koar di rumah, malu Pemprov Sumut,” sebut Suryono.

Dia mengatakan, banyak pekerja yang sekarang ini tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kami mau ngutang ke kedai, sudah tidak dikasih, karena sudah kebanyakan utang. Jadi perut kami ini lapar. Kalau lapar, kami tidak ada tenaga ngegrek sawit,” ungkap Suryono.

Adapun Wakil Ketua FSPP SPSI Sumut H. Rudi menuturkan, PT. PSU dan Pemprovsu sudah melakukan praktik perbudakan. Karena mereka mempekerjakan karyawan tanpa memberikan upah. “Saham Pemprovsu di PT. PSU 99 persen. Selama ini kami kerja, tapi hasilnya kemana, sehingga tidak bisa membayar upah kami ?,’’ tanyanya.

Bayar 25 Persen

sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Agus Salim Harahap, mengaku belum bisa membayar penuh gaji karyawan. Pihaknya hanya menyanggupi pembayaran gaji karyawan sebesar 25 persen, hari ini (Kamis 25/1). Yakni untuk gaji bulan Desember 2023.

Kepada wartawan usai menerima perwakilan delegasi, Agus Salim Harahap mengatakan, dari dialog yang dilakukan, disepakati beberapa hal. Selain pembayaran gaji 25 persen, juga pihaknya akan segera melaporkan persoalan yang diharapi PT. PSU itu kepada Pj. Gubsu.

“Kemudian hari jumat akan ada pertemuan dengan PT. PSU didampingi oleh Asisten dan Biro Perekonomian untuk menghadap Pj.Gubsu, sekaligus meminta saran untuk mengatasi persoalan yang diharapi,’’ katanya.

Agus menambahkan, untuk pembayaran gaji secara penuh, PT. PSU akan membayarkannya pada minggu pertama buLan Februari 2024.

“Untuk 25 persen nanti kita ajukan ke pihak komisaris untuk peminjaman dana. Kemudian untuk Desember itu, akan kita bahas dengan pak Pj. Gubernur,” pungkasnya.

Dijelaskan Agus Salim, dari sejak hari itu sampai sebelum ada pertemuan dengan Pj. Gubsu, karyawan tidak dipekerjakan. Yang dipekerjakan hanya security, untuk mengamankan aset perusahaan. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE