MEDAN (Waspada.id) – Proses hukum terkait gugatan Citizen Lawsuit atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Putusan diperkirakan akan keluar dalam bulan ini.
Direktur LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Hukum Gugatan Citizen Lawsuit Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, menjelaskan pihaknya menaruh harapan besar terhadap putusan tersebut. “Kita lihat dulu apa putusan kasasinya. Jika hasilnya belum sesuai harapan, tentu akan dipertimbangkan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) atau gugatan baru,” ujarnya, Kamis (4/9).
Ia menegaskan, poin terpenting dari gugatan tersebut adalah agar Lapangan Merdeka ditetapkan secara resmi sebagai Cagar Budaya Nasional. “Setidaknya gugatan kami dikabulkan sebagian, khususnya mengenai status Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional. Itu penting untuk menjaga nilai sejarah, identitas, dan warisan budaya Kota Medan,” tegasnya.
Redyanto juga menyoroti kondisi Lapangan Merdeka pasca revitalisasi. Menurutnya, kondisi nyata di lapangan bertolak belakang dengan yang diresmikan pemerintah. “Saat ini Lapangan (tidak merdeka) karena di dalamnya ada penjagaan. Basement lantai 1 dan 2 sangat carut-marut serta belum jelas bagaimana aspek keamanan jika terjadi kondisi alam yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ia mengaku sudah meninjau langsung basement tersebut pada Mei 2025 lalu. Kondisi yang ditemui, katanya, justru semakin menguatkan alasan gugatan. “Potensi kerugian negara mulai jelas, bahkan terbuka ruang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegasnya.
Redyanto menilai bahwa revitalisasi Lapangan Merdeka sejak awal memang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat. “Apa yang diresmikan wali kota tidak sesuai dengan kenyataan. Kekhawatiran kami sejak awal kini terbukti,” pungkasnya. (Id23)