Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Hukum SPBU Tanjung Anom Belum Inkracht

Kasus Hukum SPBU Tanjung Anom Belum Inkracht
screenshot siaran pers Law Firm DIPOL & Partners.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dedi Ismanto SH, M.Kn, C.LA, C.PM., C.HCA dan Pettrus Oberlin Laoli SH menegaskan kasus SPBU Tanjong Anom belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan kedua lawyer yang tergabung dalam Law Firm DIPOL & Partners itu merupakan hak jawab dari kliennya Razali Husein yang mengklarifikasi berita berjudul; https://www.waspada.id/medan/gugatan-dikabulkan-shgb-spbu-tanjung-anom-dibatalkan-pengadilan-tun-medan/

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Hukum SPBU Tanjung Anom Belum Inkracht

IKLAN

Rilis hak jawab kedua lawyer yang diterima Waspada.id, Selasa (29/10) malam yang menulis mukadimahnya “Putusan Nomor 67 PTUN MEDAN, Masih Ada Rasa Keadilan Hukum Bagi Pemegang Hak Oleh Lembaga Negara” itu menyantumkan enam pointer klarifikasinya.

Dalam pointer pertamanya ditegaskan bahwa setiap orang mesti patuh dan tunduk terhadap segala proses hukum baik di tingkat pertama, banding, kasasi serta Peninjauan Kembali (PK) sepanjang belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Pada pointer kedua disebutkan telah diputus oleh Pengadillan Tata Usaha Negara Medan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 569/Tanjung Anom, Surat Ukur No.614/Tanjung Anom/2008 tanggal 29 Juli 2008 seluas 4.443 m2 atas nama kliennya (Razali Husein) sebagai Tergugat II Intervensi melawan Penggugat (Rosman Ali Nasution) nomor register 67/Pdt.G/2024/PTUN.Mdn saat putusan Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024.

Lalu pointer ketiga dinyatakan kliennya cq. Razali Husein sebagai pihak Tergugat II Intervensi telah mendaftarkan banding atas perkara nomor 67/Pdt.G/2024/PTUN.Mdn dan telah diterima tertanggal 29 Oktober 2024 (terlampir);

Untuk itu, dalam poin keempatnya diinformasikan bahwa untuk obyek sengketa bukan berada di atasnya SPBU daerah Tanjung Anom melainkan obyek tersebut berada di belakang SPBU, kemudian terkait pernyataan yang dimuat di media online terlalu berlebihan disebabkan perkara ini masih dilakukan upaya banding dan belum berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam poin kelima, pihaknya mengharapkan agar semua pihak – pihak terkait tidak memberikan keterangan yang menyesatkan, namun tidak terbatas mengaburkan fakta hukum sebenarnya karena Putusan NO. 141/Pdt.G/2017/PN LBP tanggal 15 Maret 2018 merupakan putusan verstek dimana Tergugat cq. Alm Syamsuddin telah meninggal dunia di saat proses persidangan tersebut berlangsung (hanya di uji formil dan tidak masuk materinya).

Terakhir lawyer yang beralamat di Jl. Paya Pasir Komplek Griya Classical Park Blok D 29 Medan Marelan Kota Medan atas surat kuasa khusus No 01/VI/LDP/2024  tertanggal 19 Juni 2024 telah bertindak selaku Tergugat II Intervensi dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan nomor register 67/Pdt.G/2024/PTUN.Mdn pada tanggal 30 Mei 2024, itu menyatakan bahwa
SPBU dapat beroperasi sebagaimana mestinya karena proses hukum ini masih berlangsung dan dapat dinyatakan untuk obyek sengketa perkara yang berbeda sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.

Demikian rilis bertanggal 29 Oktober yang diteken oleh Dedi Ismanto SH, M.Kn, C.LA, C.PM., C.HCA dan Pettrus Oberlin Laoli SH.(m13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE