Kasus Korupsi ADD Rp5,7 M, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri

  • Bagikan
Kasus Korupsi ADD Rp5,7 M, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri

MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Senin (3/2).

IFS yang merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan 2023, sempat ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

“Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting.

Setelah sekian lama menghilang, lanjutnya, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia memjelaskan, bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per desa sekota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yang melibatkan tersangka IFS.

“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan d tersangka lainnya, yaitu AN selaku staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan MKS Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan.

Sementara Aspidsus Kejatisu Muttaqin Harahap menyebutkan, bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(m32)

Waspada/ist
Tersangka IFS saat menyerahkan diri ke Kantor Kejatisu, Senin (3/2)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kasus Korupsi ADD Rp5,7 M, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri

Kasus Korupsi ADD Rp5,7 M, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *