Medan

Kasus Pemukulan Di Cemara Asri Damai, Barliansyah Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Kasus Pemukulan Di Cemara Asri Damai, Barliansyah Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Kasus dugaan pemukulan terjadi di De’Coffee Bar Komplek Cemara Asri, Medan berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jl. Kapten Muslim secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026. Waspada.id /ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kasus dugaan pemukulan terjadi di De’Coffee Bar Komplek Cemara Asri, Medan berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jl. Kapten Muslim secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026.

Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dan dilaksanakan secara resmi di kantor Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, J. Tempuling.

Barliansyah alias Apin secara sadar mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Johan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol. Pengakuan tersebut disertai penyesalan serta pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak, sedikitnya tiga media online, serta seluruh akun media sosial pribadinya. Permintaan maaf tersebut harus memuat identitas para pihak, menampilkan foto wajah pelaku secara jelas, bersifat permanen, dan tidak boleh dihapus.

Dalam proses perdamaian, korban didampingi pengacara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH.

Menurut Darmawan Yusuf, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kesalahan hukum.
“Perdamaian harus dibangun di atas pengakuan kesalahan, keterbukaan dan tanggung jawab nyata. Hak korban tetap menjadi prioritas,” sebutnya.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa apabila pelaku melanggar satu saja ketentuan perdamaian, maka perjanjian batal demi hukum dan proses pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara damai, transparan dan bermartabat, tanpa mengurangi wibawa hukum serta tetap menjamin keadilan bagi korban,” jelasnya.(id145)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE