Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Pencurian Besi Plang Pesantren Berakhir Damai, Ombudsman Sumut Apresiasi Kapolsek Dolok Masihul

Kasus Pencurian Besi Plang Pesantren Berakhir Damai, Ombudsman Sumut Apresiasi Kapolsek Dolok Masihul
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) : Kasus pencurian besi plang merek Pondok Pesantren (Ponpes) Babulizzah, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) yang sempat viral pemberitaannya, akhirnya berakhir damai.

Itu terjadi setelah Akwal Paula (tukang botot) yang menjadi tersangka pencurian melakukan perdamaian dengan Wagio Engrino (47), pengajar di Ponpes Babulizzah, yang melaporkan kasus ini ke Polsek Dolok Masihul.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Pencurian Besi Plang Pesantren Berakhir Damai, Ombudsman Sumut Apresiasi Kapolsek Dolok Masihul

IKLAN

Setelah adanya perdamaian antara kedua pihak, Wagio Engrino selaku pengajar Ponpes Babulizzah, kemudian mengajukan permohonan pencabutan Laporan Pengaduan di Polsek Dolok Masihul, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP / GAR / B 40 1 VII / 2023 / SPKT 1 POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023.

Informasi yang diperoleh, dalam surat permohonan pencabutan Laporan Pengaduan yang diajukan Wagio Engrino dan diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul Syahruddin Lubis S.Pd, diketahui bahwa alasan pencabutan laporan pengaduan adalah karena Wagio dan Akwal Paula telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dan telah membuat surat perjanjian perdamaian yang diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul serta disaksikan sejumlah saksi, termasuk Johan selaku pihak yang ikut terseret dalam kasus ini.

Perdamaian yang terjadi antara Akwal dengan Wagio, tidak terlepas dari upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH dalam menangani kasus ini, setelah viral pemberitaan adanya keberatan dari Johan dan keluarganya selaku pihak yang turut dikaitkan dalam kasus ini dan adanya himbauan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar agar kepolisian menggunakan pendekatan RJ dalam kasus ini.

Johan keberatan atas penggeladahan paksa dan penyitaan besi yang diduga sebagai barang bukti dari dalam gudang bototnya serta pentersangkaan dirinya sebagai penadah. Padahal besi seberat 8,5 kg yang telah dipotong-potong itu dibeli Johan dari seorang tukang botot seharga Rp39.000, dan ia tak tahu sama sekali jika besi itu besi curian.

Karena merasa keberatan dipetersangkakan sebagai penadah, Johan melalui kuasa hukumnya Dr Halim Darmawan SH MH, kemudian membuat pengaduan dan permohonan Praperadilan ke PN Serdang Bedagai dan sidang pertama telah digelar pada Jumat lalu (21/7), sedangkan sidang kedua dijadwalkan pada Jumat (28/7).

Ketua Kadin Serdang Bedagai, Suyanti, selaku keluarga Johan mengatakan, karena Laporan Pengaduan dari Ustad Wagio Engrino di Polsek Dolok Masihul, yang menjadi pokok perkara telah dicabut pengaduannya disebabkan sudah ada perdamaian antara Akwal dengan Wagio, maka secara hukum pentersangkaan pada Johan sebagai penadah juga batal demi hukum.

“Pihak Polsek Dolok Masihul yang langsung dipimpin oleh Kapolsek AKP Zulham SH, pada 22 Juli kemarin telah bertemu dengan saya dan Johan. Dipertemuan ini saudara Akwal dan ustad Wagio juga hadir. Intinya kita menempuh jalan damai dan Pak Kapolsek meminta kita untuk mencabut gugatan Prapit, karena Laporan Pengaduan kasusnya telah dicabut oleh pelapor,” kata Suyanti kepada awak Media, Rabu (26/7).

“Kita akan taat hukum dan patuh pada Undang-Undang. Dan kita berencana akan mencabut gugatan Prapit pada sidang kedua mendatang,” imbuh Suyanti.

Suyanti menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Dolok Masihul dan juga Kapolres Sergai yang dapat dengan bijak menangani kasus ini dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice demi untuk melindungi pengusaha mikro kecil seperti Johan dan berharap kasus seperti ini tak terjadi lagi.

“Secara khusus kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Ombudsman Sumut, Bapak Abyadi Siregar, yang segera merespon konsultasi kami selaku pengusaha UMKM, serta memberi himbauan pada pihak kepolisian untuk dapat mencari penyelesaian terbaik dengan menggunakan pendekatan RJ,” ujar Suyanti.

Apresiasi Polsek Dolok Masihul

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika di konfirmasi wartawan, Rabu (26/7), mengapresiasi langkah bijak yang dilakukan oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Apalagi karena sebelumnya Abyadi Siregar yang menyarankan melalui media kepada Polsek Dolok Masihol untuk menyelesaikan kasus ini secara RJ. “Dan terimakasih, Pak Kapolsek merespon saran saya tersebut dengan baik,” jelas Abyadi.

Menurut Abyadi, dengan pola penyelesaian kasus seperti ini, semakin menunjukkan bahwa kepolisian hadir dengan sangat positif di tengah masyarakat. (hs)

Teks: Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH menyelesaikan kasus pencurian besi plang merek Ponpes Babulizzah dengan mendamaikan para pihak menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE