Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Pencurian Mobil, Polres Batu Bara Diminta Tetapkan Tersangka Baru

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ibu rumah tangga (IRT) Maharany, 41, warga Jl. Pelita Dusun I, Desa Baru Pasar VIII, Kec. Hinai, Kab. Langkat, meminta Polres Batu Bara agar menetapkan tersangka baru dalam kasus pencurian mobil yang dilaporkannya sesuai STTLP : 193 / VI /2021 / RES BATU BARA.

Hal itu diungkapkan Maharany melalui Kuasa Hukumnya Dandie Shamirza SH, didampingi Amelia Syahreni SH, kepada Waspada di Kantor Law Firm Dandie S & Partner Counselor AT Law Komplek Taman Setia Budi Indah Blok PP No.54 d, Medan, Senin (21/2).

“Kami meminta dalam kasus pencurian mobil yang dilaporkan klien kami Maharany, Polres Batu Bara menambah tersangka baru PT. ADMF, selain dari tersangka berinisial IMN Dkk selaku Debcolector PT. RTA sebagai tersangka. Pasalnya, PT. ADMF diduga selaku yang memerintahkan PT. RTA melakukan penarikan paksa mobil klien kami,” ujar Dande Shamirza.

Dijelaskan Dandie, PT. ADMF selaku pemegang jaminan fidusia menurut hukum tidak dibenarkan melakukan atau menyuruh melakukan parate eksekusi terhadap jaminan fidusia tanpa adanya Putusan/Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) KUH Pidana yang menyebutkan: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Terjadinya kasus tindak pidana yang dilaporkan ke Polres Batu Bara ini, sebut Dandie, berawal pada tanggal 17 Mei 2018 kliennya Maharany dan PT. ADMF telah saling sepakat melakukan perjanjian pembiayaan atas pembelian mobil pick up warna hitam merek Daihatsu Grandmax tahun 2018 nomor polisi BK 9811 PI.

Dalam perjanjian itu, Maharany berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp3.507.000 selama 48 bulan. Selama 2 tahun tepatnya sejak bulan April 2018 s/d April 2020 Maharany sebagai debitur telah melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran.

Namun, sejak April 2020 s/d saat ini Maharany tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai debitur melakukan pembayaran angsuran, disebabkan wabah Pandemi Virus Covid-19 sehingga pendapatan usahanya turun drastis.

Kemudian, pada 10 Juni 2021 mobil Daihatsu Grandmax BK 9811 PI ditarik secara sepihak (parate eksekusi) dari sopir bernama Danang Ardiansyah oleh debcolector tersangka IMN Dkk di Kabupaten Batu Bara, saat mengantar buah-buahan. Tanpa sepengetahuan Maharany dan tanpa adanya pemberitahuan yang sah baik berupa surat peringatan terlebih dahulu.

“Paling ironisnya, anak kandung Maharany yang saat itu ikut mengantar buah-buahan diturunkan/ditelantarkan di pinggir jalan setelah menyita handphone miliknya. Sedangkan mobil dan sopir Danang Ardiansyah dipaksa untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan bermotor dan dibawa ke Kantor AF Cabang Kota Siantar,” sebut Dandie.

Kata Dandie, tindakan diduga dilakukan PT. ADMF yang dibantu oleh PT. RTA selaku pelaksana parate eksekusi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, sehingga dilaporkan ke Polres Batu Bara.

“Berdasarkan laporan Maharany, Polres Batu Bara telah menetapkan tersangka IMN Dkk atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Namun, sangat disayangkan pihak PT. ADMF diduga selaku pihak memerintahkan atau menyuruh parate eksekusi tidak ditetapkan jadi tersangka,” tuturnya.

Terkait permasalahan ini, sebut Dandie, pihaknya juga melayangkan surat resmi kepada Kapolres Batu Bara c/q Kasat Reskrim melalui surat Nomor: 01/LFD/2022 tanggal 6 Januari 2022, mohon ditetapkan sebagai tersangka PT. ADMF. (m15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE