MEDAN (Waspada.id): Polrestabes Medan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara menyeluruh rangkaian perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam yang sempat viral dengan narasi “korban jadi tersangka”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam perkara ini terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, namun masing-masing ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyidikan.
“Perkara pertama adalah tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di toko ponsel Promo Cell, wilayah Pancur Batu. Pelapor dalam perkara ini adalah Persadaan Putra, sedangkan terlapor adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan yang merupakan karyawan toko tersebut. Keduanya diketahui mengambil sejumlah unit handphone dari tempat mereka bekerja,” jelas Kapolrestabes Medan.
Perkara pencurian ini telah diproses hingga persidangan dan diputus pengadilan dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap kedua terdakwa.
Perkara kedua adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal. Dalam perkara ini, korban adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Laporan penganiayaan diterima oleh Polrestabes Medan dengan pelapor atas nama Leo Sihombing. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan PP, LA, WOP, dan SP sebagai terlapor. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya telah masuk tahap I, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Perkara ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kasus ini terungkap pada 23 September 2025, saat dilakukan penggeledahan terhadap Gleen Dito Oppusunggu setelah peristiwa penganiayaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang celana. Perkara ini dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan dengan pelapor Aiptu Jasa Tarigan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kapolrestabes Medan juga memaparkan kronologi lengkap kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Setelah melakukan pencurian di toko Promo Cell, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan berpindah ke rumah kos Samuel Marbun dengan membawa dua tas. Selanjutnya, keduanya menuju Hotel Crystal dengan membawa satu tas, sementara satu tas lainnya ditinggalkan di rumah kos.
Di Hotel Crystal, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan bertemu dengan Dony Parlindungan Gultom serta Andre Syahputra alias Bancin. Di salah satu kamar hotel, terjadi transaksi pembelian barang hasil pencurian. Pada waktu yang bersamaan, Leo Sembiring meminta Putri Mutiara untuk menghubungi dan membujuk Gleen Dito Oppusunggu agar mau bertemu, disertai ancaman akan dipenjarakan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Putri Mutiara kemudian bertemu dengan Gleen Dito Oppusunggu di Hotel Crystal dan memberitahukan keberadaannya kepada Persadaan Putra. Setelah itu, terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh PP, LS, Wil, dan SP terhadap Gleen Dito Oppusunggu di dalam kamar hotel. Korban mengalami penjambakan, pemitingan, serta ditarik secara paksa keluar kamar. Saat dilakukan penggeledahan di luar kamar, ditemukan senjata tajam di pinggang celana korban.
Selanjutnya, Gleen Dito Oppusunggu dibawa menggunakan kendaraan. Tidak lama kemudian, saksi Sinto yang merupakan personel Polsek Pancur Batu tiba di lokasi.
Pada kesempatan yang sama, penganiayaan juga dilakukan terhadap Rizki Kristian Tarigan di kamar hotel lainnya. Korban dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil oleh LS, kemudian dipiting dan ditarik secara paksa menuju kendaraan.
Kedua korban selanjutnya dibawa ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil Avanza berwarna putih yang dikemudikan oleh LS. Selama berada di dalam kendaraan, korban mengalami perlakuan kekerasan, termasuk disetrum. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi kedua korban masih dalam keadaan terikat dan dilakban.
Ahli Forensik dr. Rahmadsyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum et repertum terhadap kedua korban, Gleen Dito Oppusunggu mengalami luka memar pada pipi dan luka lecet pada leher akibat kekerasan benda tumpul.
Sementara Rizki Kristian Tarigan mengalami luka memar di bagian kepala yang juga disebabkan oleh benda tumpul.
Sementara itu, Ahli Pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan tempus dan locus kejadian.
Menurutnya, tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Ia menekankan bahwa penegakan hukum pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi maupun opini.
Ketua PWI Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, turut menegaskan bahwa Leo Sembiring bukan merupakan anggota PWI. Ia menyatakan bahwa organisasi profesi wartawan tidak akan membela siapa pun yang terbukti melanggar hukum, baik anggota maupun nonanggota.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa Polda Sumut menjamin keterbukaan dan transparansi dalam penanganan setiap perkara. Ia menilai penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan telah menggambarkan duduk perkara secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi resmi kepada publik untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial serta menegaskan bahwa setiap pihak dalam perkara ini diproses sesuai peran dan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.(id150)











