MEDAN (Waspada.id): Kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Poldasu dengan No LP: STTLP/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA kemudian dilimpahkan Ke Mapolrestabes Medan, hingga Senin (17/11) belum ada tindaklanjutnya alias jalan di tempat.
Korban Muhammad Habibillah Alfath, 34 didampingi Kuasa Hukumnya Risnawati Nasution SH, MH, CPM beserta Tim mendatangi Polrestabes Medan Jl. H.M Said, Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (17/11).
Kedatangan korban Muhammad Habibillah Alfath Tanjung yang didampingi oleh Kuasa Hukum Risnawati Nasution untuk mempertanyakan ulang kembali terkait adanya laporan korban yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara dengan Laporan Pengaduan Nomor STTLP /1071/VIII/ 2024/SPKT/ POLDA SUMUT yang dilimpahkan ke Polrestabes Medan namun penyidik Briptu Kevin Yudi S, Pangaribuan tidak berada di Polrestabes Medan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polrestabes Medan telah dilaporkan korban atas dugaan tindak pidana kejahatan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 subsider 352 Jo 170 Yang dilakukan Oleh tim Resmob Polrestabes Medan, yang terjadi di Jl. Jawa Medan pada 08 Agustus/2024.
Akan tetapi hingga saat ini laporan korban masih jalan di tempat alias mandek bahkan dan tidak ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan media online perwakilan Sumatera Utara ini.(id15)












