Medan

Kasus Penganiayaan Mandek, Massa Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak

Kasus Penganiayaan Mandek, Massa Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Aksi unjuk rasa dari Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara di depan Gedung DPRD Sumut Senin (6/4). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kinerja Polrestabes Medan kembali dipertanyakan. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak September 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan, memicu aksi unjuk rasa dari Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara di depan Gedung DPRD Sumut  Senin (6/4).

Dalam aksinya, belasan massa menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak transparan dalam menangani perkara tersebut. Mereka menuntut kepolisian segera menuntaskan kasus yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum bagi korban.

Koordinator aksi, Rizal Lubis, mengungkapkan, keluarga korban hingga kini masih menunggu perkembangan signifikan atas laporan polisi dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan. Menurutnya, proses hukum berjalan tidak sebagaimana mestinya.

“Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada kejelasan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, satu tersangka berinisial PS memang telah dinyatakan lengkap (P21). Namun anehnya, berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Di sisi lain, tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga kini belum juga berhasil diamankan.

Perkara ini sendiri bermula dari dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di kawasan Pancur Batu pada 22 September 2025 yang melibatkan Gleen Dito Ompusunggu dan Rizki Kristian Tarigan.

Sehari kemudian, situasi berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Hotel Crystal. Dalam peristiwa itu, kedua korban disebut mengalami kekerasan fisik dan sempat dibawa dalam kondisi terikat.

Tak hanya itu, dalam rangkaian kejadian tersebut juga ditemukan kepemilikan senjata tajam pada salah satu pihak yang terlibat. Meski demikian, hingga saat ini proses hukum dinilai berjalan timpang karena baru satu tersangka yang diproses, sementara lainnya masih bebas.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Rizal menegaskan, kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mendesak kepolisian bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Tangkap para DPO dan segera limpahkan berkas yang sudah P21. Jangan ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Selain itu, massa juga meminta DPRD Sumatera Utara turun tangan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut. Mereka turut mendesak Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, serta Kejaksaan Negeri Medan untuk bekerja lebih serius dan transparan.

Pengawalan juga diminta kepada Kapolda Sumut dan Kejati Sumut agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Kasubbag Humas dan Protokol DPRD Sumut, M. Sofyan Tanjung, yang berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi kepada pimpinan dewan.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib, seraya berharap aparat penegak hukum segera menunjukkan langkah nyata dalam menuntaskan kasus tersebut. (id144

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE