MEDAN (Waspada): Kasus penipuan arisan online menimpa Intan Aseh masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan. Namun, meski pihak kepolisian telah menetapkan tersangka berinisial NS, korban dan penasehat hukumnya merasa khawatir karena tersangka belum juga dilakukan penahanan.
Sevendy Christyan Sihite, penasehat hukum Intan dari Retorika Law Firm mendatangi Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan tambahan dan mendesak agar pihak kepolisian segera menahan tersangka.
“Kami datang untuk memberikan keterangan tambahan, karena memang kami ada meminta untuk memberikan keterangan tambahan,” sebutnya usai memberi keterangan tambahan di Polrestabes Medan, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan, setelah pihaknya memberikan keterangan tambahan, dimana menyatakan terhadap surat dari penasihat hukum korban tanggal 25 September 2024 perihal permohonan penahanan terhadap Tersangka NS kepada Polrestabes Medan sampai saat ini tidak ada respon. Sehingga kekhawatiran dirasakan korban, karena Tersangka NS masih bebas.
“Kekhawatiran kami muncul setelah tersangka tidak datang untuk wajib lapor pada 19 September 2024. Kami meminta Kapolrestabes Medan segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Kami takut tersangka menghilangkan barang bukti jika dibiarkan bebas,” ujarnya.
Sementara, Intan menjelaskan dirinya mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut dalam dua nomor arisan online yang dikelola tersangka NS.
Ia mengungkapkan, pengaturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan, tersangka menyatakan bahwa uangnya hangus, dengan alasan keterlambatan pembayaran.
“Saya minta tersangka segera ditahan, apalagi tersangka sudah melanggar aturan yang semestinya dijalaninya, seperti wajib lapor, tapi tidak hadir dan tidak koorperatif,” kata Intan.(m10)