MEDAN (Waspada): Mantan Waka Polres Binjai Kompol AB dihukum demosi atau penurunan jabatan selama empat tahun.
Ia terbukti berselingkuh dengan LS, istri seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Kabupaten Serdangbedagai.
“Terbukti (berselingkuh), yang bersangkutan dihukum demosi empat tahun, perbuatan tercela,” ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Saat ini Kompol AB telah dimutasi ke Satuan Kerja (Satker) Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.
Sebelumnya, pada 16 Mei lalu Waka Polres Binjai Kompol AB dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan berzina dengan LS, istri seorang pengusaha jual beli sepeda motor di Sergai.
Namun belakangan, suami LS yang membuat laporan mencabut laporannya, tetapi proses hukum internal terhadap Kompol AB tetap berjalan.(m10)
Teks foto Kombes Pol. Dudung Adijono