Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Sengketa Tanah Di Desa Suka, Terungkap Fakta Objek Sengketa Terdata Milik Rakum Ginting

Kasus Sengketa Tanah Di Desa Suka, Terungkap Fakta Objek Sengketa Terdata Milik Rakum Ginting
Tergugat Dermawan Ginting, berfoto bersama perwakilan BPN dan PH di PN Kabanjahe, Selasa (16/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KABANJAHE (Waspada.id): Kasus sengketa tanah di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Perkara bernomor 17/Pdt.g/2025/PN Kbj, itu kembali disidangkan, Selasa (16/9) di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan ketua Majelis Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Aristo Prima.

Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa objek tanah yang dipersengketakan terdata atas nama Rakum Ginting alias Rahmad Hidayat Ginting yang merupakan Abang kandung tergugat I, Dermawan Ginting. Hal itu terungkap saat pihak BPN Tanah Karo, yang diwakilkan Ricardo Sembiring, selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa bersaksi di depan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Ricardo menunjukkan warkah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 399 atas nama Moris Ginting, yang terletak di Desa Suka, Tiga Panah.

Saksi menerangkan di bawah sumpah, saat perwerek tanah Moris Ginting dihadiri oleh aparat desa yang relevan untuk menandatangani. Pasalnya, saat perwerek berlangsung dan pemilik batas-batas tanah tidak hadir, kepala desa berhak membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan.

“Fakta dalam persidangan, di SHM Moris Ginting, jelas tertera di utara berbatas dengan Rakum Ginting,” kata Supriono Tarigan, Penasehat Hukum tergugat, Kamis (18/9).

Selain itu, saksi Ricardo juga menegaskan bahwa selama ini, terhadap batas bidang tanah (Moris Ginting) selama ini, tidak ada yang membantah. Peta bidang tanah juga telah diterbitkan BPN.

“Kalau memang objek perkara itu milik penggugat, seharusnya dia komplain dong. Tapi kenapa selama ini tidak ada yang keberatan?,” tuturnya.

Selain itu, dalam surat yang di klaim penggugat, tidak tertera batas-batas maupun Jiran bidang tanah.

“Menurut saksi, dalam keseluruhan atas batas bidang tanah itu tentunya disebutkan dalam batas-batas tanah nama pemilik bidang tanah. Kalau penyewa dalam penguasaan bidang tanah atau dalam masa sewa, bidang tanah tersebut tidak dapat disebutkan namanya atau dicantumkan dalam skets bidang tanah sertifikat,” katanya.

Dasar SHM Moris Ginting

Selain itu, saksi Ricardo selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa, menerangkan bahwa SHM nomor 399 atas nama Moris Ginting, dasar kepemilikannya dari surat pernyataan pengakuan dan hibah dari orang tuanya benama Manis Ginting ke Moris Ginting.

Saksi juga mengatakan tidak ada surat perjanjian pembagian warisan orangtua Almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen br Tarigan dalam surat permohonan sertifikat Moris Ginting.

“Saksi dari BPN melihat dalam historis kepemilikan bidang tanah dalam warkah yang dibawa saksi. Warkah itu ditunjukkan ke majelis hakim bahwa Moris Ginting hanya mengajukan surat pernyataan pengakuan dan surat hibah dari orangtuanya sehingga menjadi sertifikat,” ucap Supriono Tarigan.

Hal itu juga sejalan dengan kesaksian tergugat I, Dermawan Ginting. Dijelaskannya, bahwa surat perjanjian pembagian tanah dari orangtuanya, bukan seperti yang ditunjukkan penggugat di persidangan. Bahkan, dalam setiap rangkaian persidangan, para saksi dari penggugat tidak mengetahui surat perjanjian pembagian itu.

“Makanya tergugat terkejut. Kenapa bisa ada surat perjanjian pembagian orang tuanya. Kenapa ada surat jual beli yang di dalamnya ada tanda tangannya. Padahal, di tahun 1998 hingga awal tahun 2000, tergugat berada di dalam penjara. Di dalam surat jual beli penggugat, tertera penanda tanganannya di Medan,” tuturnya.

Pemalsuan

Tergugat I, Dermawan Ginting dan saudara-saudara kandungnya, sedari awal persidangan telah mencurigai surat jual beli yang di tunjukkan penggugat diduga ada pemalsuan.

Pasalnya, Dermawan Ginting serta tujuh saudara kandungnya telah membantah adanya jual beli tanah tersebut. Ke delapan anak Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting itu mengaku tidak pernah bermusyawarah untuk menjual tanah seluas 2600 meter tersebut. Bantahan itu disampaikan secara tegas dalam persidangan.

“Kami bantah surat jual beli itu. Kami tidak pernah menjual tanah peninggalan orang tua kami. Surat itu kami duga palsu. Karena di tahun penanda tanganan dalam surat itu, saya berada di dalam penjara. Lalu, di dalam surat itu, tertera nama-nama panggilan kami. Bukan nama yang tertera di kartu identitas kami,” ucap tergugat, Dermawan Ginting.

Tergugat pun mengapresiasi kinerja PN Kabanjahe dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, majelis hakim sangat mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Hal itu sesuai dengan program pemerintah Republik Indonesia, yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berterimakasih kepada majelis hakim. Ini demi keadilan dan program pemerintah. Saya melihat dari rangkaian sidang yang sudah saya saksikan sendiri, pembuktian penggugat hanya pengakuan sendiri. Tidak ada fakta hubungan dengan bukti surat penggugat miliki,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE