Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, Kasatker I BPJN Sumut Disorot Hakim, Minta KPK Keluarkan Sprindik

Kasus Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, Kasatker I BPJN Sumut Disorot Hakim, Minta KPK Keluarkan Sprindik
Persidangan lanjutan dugaan suap proyek pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut yang berlangsung di PN Medan, Rabu (22/10).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara (Sumut) Dicky Erlangga, jadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek di Dinas PUPR Sumut, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/10)

Dalam sidang itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Dicky Erlangga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan Sprindik baru, akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung,” kata Jaksa KPK, Eko Wahyu, usai persidangan.

Diketahui, permintaan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, setelah menilai Dicky memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten dengan saksi serta terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut.

Bahkan, Dicky tercatat tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

JPU KPK Eko menambahkan, seluruh pihak yang dinilai hakim perlu diselidiki lebih lanjut juga telah disampaikan JPU KPK kepada Direktur Penyidikan. “Soal siapa saja, itu tidak bisa kami ungkapkan,” ujarnya.

Sebelummya, permintaan agar KPK menerbitkan sprindik baru terhadap Dicky muncul setelah majelis hakim melakukan diskusi singkat di ruang sidang.

Sementara, dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10), hakim sempat berang dan memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan Bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua bawahan Dicky yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker I, yakni Faisal,yang juga menerima Rp150 juta dari terdakwa Kirun, dan Sahala Rumapea.

Ketiga saksi itu dihadirkan untuk menkonfrontir keterangan Dicky, yang pada sidang sebelumnya bersikeras hanya menerima Rp680 juta dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG.

Namun, setelah dikonfrontir di hadapan majelis hakim, Dicky akhirnya mengaku khilaf dan membenarkan menerima Rp1,6 miliar, sesuai dengan dakwaan JPU.

Pengakuan tersebut membuat majelis hakim membatalkan rencana penerapan sumpah palsu terhadap Dicky Erlangga, dan menggantinya dengan permintaan agar penyidik KPK melalui JPU menerbitkan sprindik baru guna mendalami keterlibatan Dicky dalam perkara suap tersebut.

Dicky Erlangga menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Mora. Keduanya didakwa memberikan suap terkait proyek jalan di Kab. Padanglawas Utara (Paluta).(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE