Scroll Untuk Membaca

Medan

KAU Desak Pemerintah Naikkan Upah 10 Persen

KAU Desak Pemerintah Naikkan Upah 10 Persen
Massa KAU saat menggelar aksi di depan Kantor Gubsu. Waspada.id
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Ratusan massa dari Komite Aksi Upah (KAU) Sumut mendatangi Kantor Gubsu, Senin (3/11). Mereka melakukan aksi unjukrasa, dengan tuntutan utama, mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10 persen.

Massa KAU yang melakukan aksi hari itu, terdiri dari berbagai elemen serikat pekerja serta organisasi buruh. Aksi hari itu dipimpin oleh Johan Merdeka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam orasinya, Johan Merdeka menuntut pemerintah menaikkan UMP tahun 2026 sebesar 10 persen. Mereka menilai, kenaikan itu wajar, mengingat kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi.

Kata Johan Merdeka, tuntutan yang mereka sampaikan itu sangat penting untuk segera direalisasikan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Karena kondisi ekonomi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi.

Kemudian, KAU Sumut meminta Menteri Ketenagakerjaan agar mengakomodir Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang telah direkomendasikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) nasional untuk diajukan kepada DPR RI.

Selanjutnya, ara buruh juga menuntut Gubsu Bobby Nasution, agar segera membentuk Satgas Perlindungan Upah. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga menyerukan agar pemerintah menurunkan harga Sembako, dan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh sebagai bagian dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

KAU Sumut turut meminta Gubsu untuk membangun perumahan tipe 36 bagi buruh dengan cicilan Rp700.000 per bulan selama 15 tahun (tenor 15 tahun), sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.

Tuntutan lainnya, yakni penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Sumut serta peningkatan anggarannya. Agar pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa berjalan lebih efektif.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan, namun belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

Selain itu, massa menuntut Gubsu untuk menuntaskan kasus ketenagakerjaan di PT. Starindo Prima yang disebut belum terselesaikan selama 13 tahun. Kasus tersebut mencakup pelanggaran berupa kekurangan pembayaran upah tahun 2012–2013. Juga, tidak dibayarkannya upah lembur pada periode yang sama, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan buruh yang hingga kini belum menerima hak pesangonnya sejak 2013. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE