Medan

Kecewa Putusan PN Lubukpakam, Herlina Sinuhaji Banding Ke PT Medan

Kecewa Putusan PN Lubukpakam, Herlina Sinuhaji Banding Ke PT Medan
Sumantri, SH. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Herlina Sinuhaji melalui kuasa hukumnya, Sumantri, SH mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam atas perkara Nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp, Senin (23/2/2026).

Dalam putusan tersebut, PN Lubukpakam menolak seluruh gugatan Herlina dalam perkara terkait penyerobotan lahan miliknya.

Selain itu, Herlina Sinuhaji merasa dirugikan terkait kepemilikan lahannya yang diduga dikuasai PT Universal Glove (UG), Tergugat I dan BPN Deliserdang, Tergugat II, yang mengeluarkan sertifikat HGB No. 39.

“Kami mengajukan keberatan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Kamis (5/3/2026) terhadap putusan tersebut yang tidak tepat, tidak cermat dan tidak adil dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp,” ujar Sumantri, SH di Medan, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai putusan tersebut tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara aquo.

“Kami keberatan terkait legal standing kuasa hukum dari Ellen, SE,” ucapnya.

Ia juga menilai pertimbangan hukum tidak tepat dalam putusan yang menyebut kliennya tidak dapat menunjuk persis objek sengketa yang diperkarakan.

“Kami juga melihat adanya cacat hukum dan tidak adanya kekuatan hukum HGB No. 39 yang dikeluarkan BPN Deliserdang yang bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal Asing (PMA),” tegasnya.

Sumantri berharap dengan didaftarkannya ke tingkat banding, maka putusan PN Lubukpakam atas perkara No. 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp tertanggal 23 Pebruari dibatalkan.

Sementara, Herlina Sinuhaji terkait hal banding meminta Ketua PT Medan bisa amanah dalam konstitusi hukum dan undang-undang. “Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Pengusaha PMA dipelihara, rakyat yang mempunyai hak dikesampingkan bahkan haknya ditiadakan,” sebutnya.

Terpisah, kuasa hukum PT UG, Terbanding I Simson Sembiring, SH dikonfirmasi wartawan terkait putusan yang memenangkan kliennya, mengatakan masih banding. “Perkaranya masih banding,” jawabnya singkat.(id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE