MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Hendra Busrian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi SH MH, membenarkan informasi pemanggilan keduanya.
“Dipanggil pada Senin 26 Januari 2026 kemarin. Yang dipanggil adalah Kajari Deliserdang dan Kasi Pidsus,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/1).
Terhadap pemanggilan itu, saat ini, sebutnya
posisi Kajari Deli Serdang saat ini mengalami pergantian. Revanda Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Deliserdang kini tidak lagi aktif menjalankan tugas, dan jabatannya untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Rizaldi menjelaskan, Kajati Sumut Harli Siregar telah menunjuk Rio Aditya sebagai Plh Kajari Deli Serdang terhitung sejak Senin, 26 Januari 2026. Rio Aditya saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Sumut.
“Iya sudah ditunjuk Plh Kajari Deliserdang yakni Kabag TU Kejati Sumut,” ujarnya.
Diketahui, Revanda Sitepu baru dilantik sebagai Kajari Deli Serdang pada 21 Juli 2025 lalu, menggantikan Mochammad Jeffry yang selanjutnya dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.
Meski pemanggilan tersebut telah dibenarkan oleh Kejati Sumut, hingga saat ini belum diketahui secara pasti perkara atau kasus yang menjadi dasar Kejagung memanggil Kajari Deliserdang dan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, terkait dugaan pungutan dana desa.
Selain dua pejabat tersebut, seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas turut diperiksa di Jakarta sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.(id23)











