MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas SHR bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) GNM, serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen.
Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung Republik Indonesia di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padanglawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Rizaldi, Senin (26/1).
Rizaldi menegaskan bahwa informasi yang menyebut jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang tidak benar. Menurutnya, pihak yang diperiksa hanya Kajari Padanglawas, Kasi Intel Kejari Padanglawas, serta satu staf TU Bidang Intelijen.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa. Namun hingga saat ini masih sebatas dugaan dan terus didalami kebenarannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum dibawa ke Jakarta, pemeriksaan awal terhadap ketiganya terlebih dahulu dilakukan di Kejati Sumut.Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Setelah pemeriksaan awal di Kejati Sumut, ketiganya dibawa ke Jakarta pada Kamis (22/1/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi.
Terkait besaran nilai uang yang diduga dipungut dari para kepala desa, Rizaldi menyatakan hingga kini belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pendalaman.
“Untuk jumlahnya belum bisa dipastikan dan masih didalami oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam menindak tegas setiap dugaan penyimpangan, sekaligus meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan tidak akan menolerir perbuatan menyimpang. Jika terbukti tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun apabila tidak terbukti, maka hak dan nama baik personel juga harus dilindungi,” pungkasnya.(id23)










