Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejaksaan Akan Tindak Penunggak Pajak Terus Mangkir

Kejaksaan Akan Tindak Penunggak Pajak Terus Mangkir
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) akan Kejaksaan untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Kantinya, pihak Kejaksaan akan menindak penunggak pajak yang terus mangkir. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Untuk membahas kerjasama penagihan pajak tersebut, dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Kerja Sama, di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (9/11). Yakni antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprovsu dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut. Di Rakor itu, kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejaksaan Akan Tindak Penunggak Pajak Terus Mangkir

IKLAN

Penjabat (Pj) Gubsu Hassanudin, pada acara itu mengakui bahwa realisasi penerimaan pajan belum optimal. Padahal, katanya, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah “Oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” katanya.

Dikatakan Hassanudin, sampai 31 Oktober 2023, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62%. Penerimaan pajak terbesar masih dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 22,97%.

Hassanudin mengingatkan, kepada Bapenda dan Kejari untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak. “Harus dipikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak. Karena kita tahu pajak sifatnya memaksa, karena merupakan kewajiban warga negara,” ujarnya.

Menentukan tugas

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan, Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” katanya.

Disampaikan Idianto, Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,” ujarnya.

Hadir pada Rakor hari itu antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut dan Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprovsu. Hadir juga OPD terkait Pemprovsu, beserta jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumut. (m07)

Waspada/Ist

Pj. Gubsu Hassanudin didampingi Kajati Sumut Idianto, dan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, menyaksikan Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara UPTD Pependa Bapenda dan Kejari se-Sumut.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE