Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejaksaan Dituding Langgar UU Terkait Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

Kejaksaan Dituding Langgar UU Terkait Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dituding kembali melanggar Undang-undang (UU) dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.

Tudingan itu disampaikan penasihat hukumnya, Dian Amalia. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) tiba-tiba melimpahkan berkas perkara kliennya itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejaksaan Dituding Langgar UU Terkait Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

IKLAN

Padahal, kata dia, salinan surat dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihaknya tidak disertakan dengan berkas perkaranya alias tidak lengkap.

Diketahui, Bambang diperkarakan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Tobasa tahun 2021.

“Benar, kami PH Bapak Bambang Pardede menolak penyampaian salinan surat dakwaan oleh JPU dikarenakan tidak sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. JPU telah kami surati tentang hal itu agar dipenuhi,” ucap Dian di Kantor Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.

Dian menjelaskan, ketika pihaknya membaca surat dakwaan yang diberikan tersebut, pada bagian akhir halaman terlihat yang menandatanganinya bukan JPU, tapi malah penyidik.

“Ketika kami baca dakwaan dan kami lihat di halaman terakhir yang menandatangi itu adalah Ibu Putri Marlina Sari, di mana Ibu Putri Marlina Sari adalah penyidik yang memeriksa klien kami. Seharusnya, dia enggak boleh juga jadi JPU, tapi dia malah jadi JPU,” cetusnya.

Menurut Dian, hal itu bertentangan dan melanggar Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, seharusnya ketika dia jadi penyidik, maka JPU-nya harus orang lain dan dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) JPU-nya itu adalah KPK,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah berulang kali mengutarakan keberatannya atas penetapan tersangka terhadap kliennya dikarenakan tidak ada dasar perkaranya.

Dikatakan Dian, dalam perkara kliennya itu tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 81 tanggal 28 Desember 2021.

“Tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak mungkin dapat diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak ada korupsi, maka tidak ada perkara korupsi. Simpel kok, sederhana. Mengapa Penyidik Kejati Sumut tidak paham?,” sebutnya.

Sebab, kata Dian, banyak kalangan menuding Kejati Sumut telah bertindak semena-mena dengan melakukan kriminalisasi terhadap Bambang.

“Parahnya lagi, Penyidik Kejati Sumut tidak dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami,” terangnya.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan sebelumnya mengatakan, bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap Bambang Pardede telah dilakukan sesuai prosedur dan terukur.(m32)

Waspada/ist
Dian Amalia saat di depan Gedung PTSP, Kejatisu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE