MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan tahun 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yakni, EY selaku bendahara dan TJT selaku penyedia barang dan jasa.
“EY selaku bendahara pada SMAN 19 Medan ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” kata Daniel, Selasa (23/9).
Sementara, TJT ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2025 – 11 Oktober 2025.
“Penahanan kedua tersangka dengan pertimbangan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUH Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara. Para tersangka, lanjutnya, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka EY selaku bendahara SMAN 19 Medan dan TJT selaku penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS pada SMAN 19.
Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar UU RI No 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan para tersangka bersama-sama dengan tersangka RN selaku kepala sekolah yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian Rp772.711.214,” pungkasnya. (id23)