MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan berinisial RA terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Senin (8/9).
Tersangka RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari, mulai 8 September hingga 27 September 2025.
“Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Daniel, RA sebagai kepala sekolah (Kepsek) memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan.
Tetapi, dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar lebih dari Rp3 miliar,” ungkapnya.
Daniel merinci, dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2022 senilai Rp 1.476.030.500, dan pada tahun 2023 senilai Rp1.525.600.000.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-indang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Ia menambahkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya.(id23)