MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan RN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023, Selasa (9/8).
RN yang merupakan Kepala SMA Negeri 19 Medan, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.
“Setelah penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap RN di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025, untuk jangka waktu 20 hari sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH.
Ia menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
RN selaku kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOS pada SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Tahun 2022 hingga 2023, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dan melanggar hukum.
“Adapun dana BOS yang diterima SMA Negeri 19 Medan, yakni sebesar Rp1.796.220.000 pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp1.796.220.000 pada Tahun Anggaran 2023, dengan total sekitar Rp3.592.440.000. Dari jumlah tersebut, negara dirugikan sekitar Rp772.711.214,” ujarnya.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Tersangka ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sekitar pukul 15.20 WIB. Sementara itu, tim penyidik Kejari Belawan masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(id23)