Medan

Kejari Belawan Terima Rp500 Juta Uang Pengganti Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan

Kejari Belawan Terima Rp500 Juta Uang Pengganti Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Kejari Belawan menerima uang pengganti dari perkara korupsi SMAN 19 Medan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/2).

Dalam keterangan yang diterima redaksi Selasa (3/2), uang pengganti itu diserahkan oleh keluarga terdakwa RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, SH, MH.

Dalam perkara ini, RN didakwa bersama EY selaku mantan bendahara sekolah periode 2022–2023, serta TJ dan SM yang berperan sebagai pihak penyedia. Keempat terdakwa diproses dan dituntut secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daniel menambahkan, uang pengganti tersebut telah diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan dan selanjutnya dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan pada Bank Mandiri.

“Apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara,” tegas Daniel.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE