Medan

Kejari Belawan Tuntut Mati Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35,9 Kg

Kejari Belawan Tuntut Mati Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35,9 Kg
Persidangan online terdakwa perantara jual beli sabu 35 Kg di PN Medan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Dua terdakwa kasus perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (9/2) sore.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh JPU Achmad Yudha Prasetyo di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda dengan pidana mati,” ucapnya di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo dan para terdakwa yang mengikuti persidangan online.

Jaksa berpendapat perbuatan warga Kabupaten Aceh Timur dan Kota Medan itu telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHAP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (11/2/2026) mendatang.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) lalu. Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) menerima sabu dari orang suruhan Bang Him untuk diserahkan kepada orang lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Kemudian, Heri memberitahukan kepada Bang Him supaya barang haram tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan ke orang lain.

Yanda diberikan uang Rp10 juta oleh Heri karena sudah mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisikan 19 bungkus dan satu koper berwarna hitam berisikan 17 bungkus sabu dengan berat 35.961 gram atau (35,9 kg). Sabu tersebut langsung diterima Heri dan disimpan di dalam lemari Yanda.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika mendatangi indekos Yanda. Petugas pun langsung menangkap Heri dan Yanda.

Petugas kemudian menggeledah indekos Yanda dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kg di lemari kamar Yanda.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE