MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan korupsi pada penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan dokumen dari berbagai pihak, baik dari Pemko Medan maupun pihak ketiga.
“Belum ada tersangka. Masih permintaan keterangan-keterangan dan meminta dokumen pihak-pihak terkait,” kata Ali Rizza, Kamis (11/9).
Lebih dari 10 orang telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Ali Rizza menegaskan bahwa Kadiskop UKM, Benny Iskandar, berpotensi diperiksa kembali jika keterangannya masih diperlukan.
Penyelidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. (id23)
Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival, Kadiskop UKM Berpotensi Diperiksa Ulang
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan korupsi pada penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan dokumen dari berbagai pihak, baik dari Pemko Medan maupun pihak ketiga.
“Belum ada tersangka. Masih permintaan keterangan-keterangan dan meminta dokumen pihak-pihak terkait,” kata Ali Rizza, Kamis (11/9).
Lebih dari 10 orang telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Ali Rizza menegaskan bahwa Kadiskop UKM, Benny Iskandar, berpotensi diperiksa kembali jika keterangannya masih diperlukan.
Penyelidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. (id23)