Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Monitoring Proyek Renovasi Stadion Teladan

Kejari Medan Monitoring Proyek Renovasi Stadion Teladan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan kunjungan dan monitoring pengerjaan proyek renovasi Stadion Teladan Medan.

Kunjungan itu bertujuan memberikan pengawalan, untuk mempercepat proses pekerjaan dengan mencegah terjadinya segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat proyek strategis daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Monitoring Proyek Renovasi Stadion Teladan

IKLAN

Monitoring AGHT ke lapangan itu langsung dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dapot Dariarma SH MH didampingi Kasubsi B David Silitonga, Kasubsi A Pantun Simbolon dan Tim PPS Kejari Medan.

“Kegiatan monitoring itu diawali dengan penyampaian progress pekerjaan dan potensi AGHT oleh penyedia barang/jasa serta konsultan perencana, yang diperkirakan dapat menghambat pekerjaan yang dilaksanakan secara simultan, beririsan dan kompleks. Kemudian, ditanggapi oleh Tim PPS serta diberikan beberapa saran, masukan,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma, kepada wartawan, Selasa (5/3).

Dikatakan Kasi Intel, program PPS pada Bidang Intelijen Kejari Medan melakukan early warning detection dengan melakukan pemetaan potensi AGHT terhadap pelaksanaan proyek strategis tersebut.

“Sehingga output pelaksanaan pembangunan strategis dapat terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal dan memberikan pendampingan dari aspek hukum terkait Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Kota Medan.

“Hal itu dapat dilakukan sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat dan dilakukan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, tidak menikmati atau menguntungkan diri sendiri, dan tidak adanya kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik,” katanya.

Ditegaskan Muttaqin Harahap, Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum terkait pembangunan proyek strategis, pendampingan yang dilakukan ini jadi bagian penting dalam pembangunan di Kota Medan.

“Karena melalui pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum dapat menyukseskan pembangunan di Kota Medan dengan baik dan bebas dari korupsi, serta penyelamatan keuangan atau aset negara serta upaya pencegahan preventif,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu. (m32)

Waspada/ist
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma (tengah) ikut monitoring pengerjaan proyek renovasi Stadion Teladan Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE