Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Pidana Inkrah

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Pidana Inkrah
Kecil Besar
14px

Kejari Medan memusnahkan ratusan barang bukti perkara yang telah inkrah. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan Erwinta Tarigan, Kamis (26/6).

Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Erwinta mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, meliputi berbagai jenis perkara mulai dari narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dan perkara pidana khusus (Pidsus).

“Perkara narkotika sebanyak 747 perkara terdiri dari sabu-sabu seberat 3.805 gram atau 3,8 kilogram, lalu barang bukti ganja seberat 2.251 gram atau 2,2 kilogram dan narkoba jenis MDMA sebanyak 246,555 gram,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, 24 perkara dari tindak pidana Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Sementara, barang bukti dari perkara Pidsus yang juga telah diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan lampiran resmi dari surat perintah eksekusi,” ujarnya didampingi Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting.

Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara.

“Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hukum di lingkungan Kejari Medan,” ujarnya.

Erwinta menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” pungkasnya.(m32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE