Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Sita Tanah Dan Bangunan Terkait Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Sita Tanah Dan Bangunan Terkait Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M
KEJARI Medan melakukan penyitaan aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan di Jl. Sutomo Medan, Senin (19/5). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyita aset tanah dan bangunan di Jl. Sutomo, Kec. Medan Timur, Medan, dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

Penyitaan tanah dan bangunan yang digunakan untuk doorsmeer mobil dan kos-kosan itu dihadiri oleh Kepala Kejari (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Kasi Intel Dapot, dan Deputi Vice Presiden Drive I PT KAI Sumut, Tegu Triono.

“Kita hari ini telah melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KAI di Jalan Sutomo yang dikuasai sebelumnya,” kata Kajari Medan.

Mantan Aspidsus Kejati Banten itu mengungkapkan, berdasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT KAI ini mencapai Rp21,91 miliar.

Sementara dalam kasus ini sendiri, kata Fajar, Kejari Medan sudah menetapkan seorang tersangka dan penahanan terhadap Risma Siahaan alias RS.

“Untuk penanganan perkara ini kita akan terus berproses,” tegasnya.

Kajari Medan juga berharap agar seluruh masyarakat yang menguasai aset milik BUMN segera menyerahkan kepada pemiliknya yang berhak.

“Karena bagaimanapun juga itu merupakan aset milik negara. Jadi kami harapkan, himbaukan semua yang menguasai aset tanpa hak segera mengembalikan kepada yang berhak,” ujarnya.

Sementara Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut, Tegu Triono, mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang sudah mensuport PT KAI dalam upaya untuk mengembalikan aset milik PT KAI.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE