MEDAN (Waspada):Kejaksaan Negeri (Medan) menahan 15 tersangka kasus dugaan judi online milik Apin BK, usai menerima pelimpahan para tersangka dari penyidik Polda Sumut, Rabu (7/12).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Simon didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Faisol, menjelaskan, para tersangka dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta Medan dan Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka sebelumnya dilakukan di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.
“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon.
Simon menyebutkan, ke 15 tersangka, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, milik Apin BK.
“Dari 15 tersangka, tiga diantaranya wanita. Adapun kelima belas tersangka yakni V, HZ, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H, ML, FDA, BA dan YA,” jelas Simon.
Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya melakukan penahan terhadap 15 tersangka tersebut di dua rumah tahanan.
“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjunggusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucap Faisol.
Faisol mengtakan, akibat perbuatannya, kelima belas tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.
Sebelumnya diketahui, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK, yang tengah diburu oleh Interpol. Ke 15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut. (m32).
Waspada/ist
Para tersangka judi online saat berada di Kejari Medan