Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejakasaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas, angkutan kota (angkot) dengan kereta api yang terjadi di perlintasan Jalan Sekip, pada Desember 2021 lalu.

Penyerahan tersangka KM, sopir angkot tersebut dilakukan di ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, pada Kamis, 31 Maret 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti

IKLAN

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Jumat, (1/4).

Kajari mengatakan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di Jalan Kayu Putih Medan.

“Tersangka yang merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

Selanjutnya, kata Kajari, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan dalam kepentingan jaksa penuntut imum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Diketahui sebelumnya, angkot BK 1610 UE yang dikemudikan tersangka menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12) lalu.

Pada saat bersamaan kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Angkot yang membawa 8 penumpang, kemudian menabrak kereta api.

Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah. Dalam insiden itu 4 orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri. (m32).

Waspada/ist
Proses penyerahan tersangka angkot tabrak kereta api di Kejari Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE