Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Terima Tersangka Kurir Ganja 151 Kg Dari Kejagung

Kejari Medan Terima Tersangka Kurir Ganja 151 Kg Dari Kejagung
Para tersangka saat di Kantor Kejari Medan, Selasa (27/5). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 151kg dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Hari ini kita menerima tahap II dari penyidik Kejagung atas perkara tindak pidana narkoba jenis ganja dengan tiga tersangka masing-masing merupakan warga asal Aceh Tenggara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (27/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Adapun ketiga tersangka kurir ganja seberat 151kg tersebut, yakni Syafi’i alias S ,32, Riki Supandi alias RS,32, dan Jos Pratama alias JP, 26.

“Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo (Kasubsi Tut) dan Sofyan Agung Maulana (Kasubsi Pratut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan,” ujarnya.

Setelah tahap II, lanjut Dapot, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, untuk 20 hari ke depan.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Medan, dan JPU akan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Dapot.

Dia menambahkan, tiga tersangka sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (12/2), di sebuah ruko yang berada di Jl. Abdul Sani Muthalib, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.

“Dalam penangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram,” jelasnya.

Ia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE