Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Terima Uang Denda Rp1 Miliar Dari Terpidana Narkotika

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana, FSS terkait perkara narkotika jenis sabu. Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon SH MH dan Kasi Pidum Faisol SH MH kepada wartawan saat menggelar press release di Lantai 2 Kantor Kejari Medan, Rabu (7/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Terima Uang Denda Rp1 Miliar Dari Terpidana Narkotika

IKLAN

“Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 300gram senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FSS melalui tim pengacaranya,”kata Wahyu Sabrudin.

Dijelaskannya, penyerahan denda diserahkan pada saat terpidana saat ini masih menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan.

“Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 7 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, karena terpidana telah membayar denda Rp1 miliar tersebut, maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara. “Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI,” pungkasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kajari Medan, Wahyu Sabrudin (tengah) saat memberi keterangan terkait penyerahan uang denda Rp1 miliar oleh terpidana kasus narkotika.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE