MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Panti Sosial di Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Ali Riza, menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan secara intensif. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemko Medan hingga pihak ketiga telah dimintai keterangan.
“Masih berlanjut, ini masih lidik. Kemarin sudah 10 orang lebih yang diperiksa, dan ada yang sudah mengembalikan uang,” kata Ali Riza kepada waspada, Jumat (25/7).
Ia menjelaskan, jumlah uang yang telah dikembalikan mencapai lebih dari Rp945 juta, yang berasal dari pihak kontraktor pelaksana proyek.
“Yang dikembalikan lebih dari Rp945 juta dan itu dari kontraktor. Kontraktor inilah yang mengembalikan uang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain ASN, pihaknya juga telah memeriksa pihak ketiga termasuk sejumlah vendor. Bahkan pada Jumat (25/7) hari ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu vendor.
“Selain ASN dari Pemko Medan, ada juga pihak ketiga. Hari ini saja, masih ada vendor yang diperiksa,” tambahnya.
Meski telah ada pengembalian uang negara, Kejari Medan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memperdalam dugaan korupsi yang terjadi.
“Belum ada tersangka, kita masih pendalaman. Masih penyelidikan, belum penyidikan, ditunggu saja,” tegasnya.
Diketahui, proyek pembangunan Panti Sosial Kota Medan Tahap II di Jalan Bunga Turi 2 Kec. Medan Tuntungan, oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Tahun 2022.
Proyek itu dikerjakan PT Bethesda Mandiri (BM) dengan nilai kontrak mencapai Rp51,5 miliar. Proyek ini diketahui mengalami keterlambatan hingga 90 hari kerja dan menyebabkan potensi denda keterlambatan sebesar Rp4,1 miliar.
Akibat kegagalan penyelesaian proyek tepat waktu, kontrak pekerjaan diputus oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan. Pemutusan kontrak juga menyebabkan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp2,5 miliar belum disetorkan ke kas daerah.(m32)