MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Medan) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka bos judi online, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12).
“Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidana Umum Faisol.
Namun demikian, usai pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian tersebut, tersangka Apin BK masih dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sebab, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut,” kata Simon.
Simon mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Apin BK tiba di Kejari Medan Selasa (13/12) siang, dengan memakai baju tahanan dan dikawal polisi bersenjata laras panjang. Setiba di Kejari Medan, Apin BK dibawa ke ruang pelimpahan. Dia diterima dua orang petugas dari Kejari Medan.
Sementara, pada Rabu pekan lalu, penyidik Polda Sumut terlebih dahulu melimpahkan 15 anak buah Apin BK yang menjadi tersangka kasus judi online ke Kejari Medan.
Sebelumnya, Apin BK bos judi di Komplek Cemara Asri kabur ke Singapura dan ditangkap di Malaysia dan di bawa ke Indonesia. Penangkapan berkat kerjasama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Tersangka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada November lalu.(m32).
Waspada/Rama Andriawan
Tersangka Apin BK saat berada di Kantor Kejari Medan.













