Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024.

“Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama, Minggu (29/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024

IKLAN

Dijelaskannya, bahwa tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

“Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan.

“Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa,” jelasnya.

Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Tuntutan mati ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE