MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdaprovsu, Muhammad Suib Sitorus terkait dugaan korupsi Program Peningkatan Peran Keluarga Berencana (P2KB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Muhammad Suib diketahui sebelumnya merupakan mantan Kepala Dinas P2KB dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labura.
“Iya. Masih tahapan wawancara,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, Sabtu (4/10) malam.
Ia menegaskan, pemanggilan itu masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket), bukan pemeriksaan
dalam tahap penyelidikan.
“Belum lid (lidik) ya. Ini masih klarifikasi ke pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan tim penyidik saat ini masih bersifat klarifikasi awal terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui permasalahan yang sedang ditelusuri.
Sebelumnya, verdasarkan data yang dibeberkan Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (KAMAK) Sumut, terdapat empat item kejanggalan realisasi anggaran atas kegiatan yang dulunya dikelola Muhammad Suib Sitorus antara lain,
administrasi kantor & program KB: Rp 3,954 miliar dari Rp 4,152 miliar (95%). Angka yang hampir penuh ini dinilai janggal dan rawan mark-up.
Kemudian pemasangan kontrasepsi: Rp 297,2 juta dari Rp 343 juta (86,66%). Lalu, pembinaan pelayanan KB/KR: Rp 34,4 juta dari Rp 40,5 juta (85,03%), diduga digelembungkan dengan laporan fiktif.
Selanjutnya, pengembangan pusat informasi & konseling remaja (KKR): Rp 128,1 juta dari Rp 128,7 juta (99,54%), bahkan disebut sebagian fiktif.
KAMAK mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran hingga Rp1,6 miliar dari total belanja Dinas P2KB sebesar Rp 8,239 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp 6,631 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan, sementara Rp 1,607 miliar dinilai tidak jelas penggunaannya. Dana yang bersumber dari APBD Labura itu diduga raib melalui rekayasa laporan dan kegiatan fiktif. (id23)