MEDAN (Waspada.id): Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan uang Rp150 miliar yang dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam perkara korupsi pelepasa. aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, saat konferensi pers di Kejati Sumut, Rabu (22/10), menjelaskan, uang tersebut selanjutnya akan disita dan dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus dilakukan secara intensif.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum yang berkeadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara ini, tim penyidik mempertimbangkan agar hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap terjamin dan operasionalisasi korporasi tidak terganggu. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif dan pemulihan hak-hak negara juga harus ditegakkan,” ujar Kajati Harli Siregar.
Ia menambahkan, jaksa penyidik tidak hanya berfokus menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pengembalian dana oleh pihak terkait dinilai sebagai bentuk itikad baik yang akan menjadi pertimbangan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry mengatakan, hingga kini perhitungan kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses. Penyidik tetap membuka ruang bagi pihak-pihak lain untuk melakukan pengembalian dana negara yang diduga dirugikan.
“Dengan adanya pengembalian ini, penyidik mengimbau para konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan penguasaan ilegal atas aset yang sedang berperkara,” tegas Jefry.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang senilai Rp150 miliar tersebut akan disita dan ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah positif dari pihak yang secara sadar mengakui dan beritikad baik, sekaligus membantu penyidik dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” ujar Husairi.(id23)