MEDAN (Waspada.id): Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, JS, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018-2024.
Penahanan selama 20 hari pertama dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Arief Kadarman, menjelaskan bahwa tindak pidana diduga terjadi karena penjualan aluminium alloy tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk,” ujarnya Selasa (13/1).
Kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,496 miliar saat ini masih dalam proses kepastian perhitungan.
Kerugian tersebut terjadi karena tersangka bersama dengan pihak lain diduga mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas barang yang sudah dikirim.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka lain, yaitu Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum periode 2019 Joko Susilo, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum periode 2019 Dante Sinaga, serta Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih (OAK).
Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. “Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(***)










