MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10).
Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.
“Penyidik memerintahkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjunggusta Medan,” ujar Husairi.
Penyidikan mengungkap bahwa ASK dan ARL, dengan kewenangan jabatannya pada periode 2022-2024, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan minimal 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

PT DMKR diketahui telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari luas lahan yang seharusnya diserahkan.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini masih dalam proses audit dan perhitungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(id23)