Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda PT Pelindo I

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda PT Pelindo I
Kedua tersangka pengadaan kapal PT Pelindo di Kantor Kejati Sumut, Kamis (25/9).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) pada Kamis (25/9).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, HAP, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021, BS.

“Kejatisu menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda kapasitas 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejatisu.

“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” jelas Husairi.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Kejatisu menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” pungkas Husairi.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE