Scroll Untuk Membaca

MedanSumut

Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Di Batubara

Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Di Batubara
Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR di Kabupaten Batubara TA 2023. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Penahanan ini dilakukan terhadap empat konsultan pengawas proyek.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yang merupakan Konsultan Pengawas,” kata Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi SH, MH, Selasa (2/9).

Keempat tersangka tersebut adalah:

– RS: Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras Menuju Sei Rakyat.

– AHD: Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.

– ISRS: Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan menuju gambus laut.

– FRH: Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kab. Batubara.



Sebelumnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025, Kejati Sumut telah menahan delapan tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan keempat tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Husairi menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas, dan waktu sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. Akibatnya, negara/daerah mengalami kerugian yang saat ini masih dalam perhitungan ahli. Nilai total pekerjaan tersebut adalah Rp43.741.113.887,04.

“Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Husairi.(id31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE