HeadlinesMedan

Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Bank Sumut Krakatau

Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Bank Sumut Krakatau
Tim penyidik Kejati Sumut menahan LPL, Analis Kredit Bank Sumut cabang pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id); Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial LPL, analis kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, bahwa LPL ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, LPL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025,” sebutnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa LPL diduga melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

“Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah),” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan (Tanjunggusta).

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE