Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejati Sumut Terima 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP.

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6). Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Delapan tersangka, lanjutnya, setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekpsloitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat,” ujarnya.

Ia menambahak , dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (m32).

Waspada/ist
Kejati Sumut saat menerima tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE