MedanSumut

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan
Penyidik Kejati Sumut saat menerima pengembalian uang kerugian negara Rp13,18 miliar dari kasus korupsi Waterfront City.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Pengembalian tersebut dilakukan Senin (23/2) oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan pengembalian kerugian negara itu diterima penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini sebesar Rp13,18 miliar lebih dan didasarkan pada hasil perhitungan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik,” ujar Rizaldi.

Menurutnya, uang tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri

Rizaldi menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Puji Nur Utomo, selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak, telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.

Rizaldi menegaskan, dengan adanya pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dipulihkan.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE