Medan

Kejati Sumut Terima Rp113 M, Pengembalian Kerugian Negara Korupsi PTPN I

Kejati Sumut Terima Rp113 M, Pengembalian Kerugian Negara Korupsi PTPN I
Kejati Sumut saat memaparkan pengembalian kerugian keuangan negara korupsi di PTPN I, Senin (24/11).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp113 miliar lebih, Senin (24/11).

Pengembalian uang tersebut, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I), dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000,00,” kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Dijelaskannya, kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023.

“Tersangka bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP tahun 2020 s/d sekarang, tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 s/d 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

“Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima uang pengganti kerugian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE