Medan

Kejatisu Damaikan Wansah Dan Sepupunya Lewat RJ

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Labuhanbatu, dengan tersangka Wansah alias Rido,22, warga Lobu Huala. Tersangka sebelumnya terlibat selisih paham dengan saudara sepupunya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tersangka atas nama Wansah alias Rido, dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (20/9).

Yos menjelaskan lebih rinci, tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yakni barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

“Antara Wansah dan sepupunya akhirnya berdamai. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara (sepupu),” jelasnya.

Setelah dilakukan mediasi, lanjutnya, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat dan disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.

Yos menambahkan, terdahap perkara tersebut, sebelumnya telah dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Senin (19/9), secara virtual diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Wakajati Sumut Asnawi SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH serta Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH dan Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE